PENGUMUMAN CETAK KIA

PEMBERITAHUANNomor : 474 / 602 / Dukcapil-BMenindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 470 / 0305 / Dukcapil-A tanggal 19 Feb 2020 tentang Kepemilikan KIA di Kabupaten Kubu Raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya telah mencetak KIA bagi anak usia 0 s/d 4 Tahun se-Kab. Kubu Raya yang telah memiliki Akta Kelahiran dan yang terdaftar dalam Database SIAK Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya;

2. Pencetakan KIA bagi anak usia 0 s/d 4 Tahun untuk 8 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 12.568 keping, dengan rincian sebagai berikut :

Kecamatan JumlahDaftar Nama
Kuala Mandor B679Unduh
Rasau Jaya931Unduh
Kubu 1.214Unduh
Terentang610Unduh
Teluk Pakedai750Unduh
Sungai Kakap5.030Unduh
Sungai Ambawang2.259Unduh
Batu Ampar1.095Unduh
Total12.568

3. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di 8 Kecamatan tersebut diatas untuk mengecek atau menanyakan hal KIA yang di cetak oleh Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya ke Koordinator atau Petugas Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya yang ada di Kecamatan dan atau di kantor desa masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

TTD

KEPALA DINAS DUKCAPIL KAB. KUBU RAYAIR. NURMARINI, M.Si