Kepada Penduduk yang mengalami permasalahan penggunaan data kependudukan, seperti :
1. tidak bisa mendaftar BPJS
2. tidak bisa mendaftar rekening Bank
3. tidak bisa mendaftar SIM
4. tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar
5. tidak bisa mendaftar PNS
6. dsb
Secara system data kependudukan terkirim kedatabase pusat 1×24 jam, melalui SIAK Konsolidasi Pusat, Jika Data penduduk sudah sampai ke database konsolidasi pusat, makan data tersebut akan diintegrasikan ke Data WareHouse Dukcapil Pusat yang dapat diakses Instasi Pelaksana pengguna data kependudukan(secara system data penduduk tetap terupdate) dan bagi penduduk yang datanya belum dapat digunakkan oleh instasi pelaksana (dalam artian belum terupdate) dapat melakukan updating data dengan format seperti dibawah ini.
Laporkan jika NIK anda tidak ditemukan di layanan publik dengan melampirkan :
#NIK (16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_Telpon
#Alamat_email
#Permasalahan
Layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya :
Call Center Hallo Dukcapil
Hotline : 1500537
WA : 0811 8005373
EMAIL : CALLCENTER@DUKCAPIL.KEMENDAGRI.GO.ID
FACEBOOK : DITJEN DUKCAPIL
TWITTER :@CCDUKCAPIL
MYSMS : 0811 8005373