Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik melakukan Penilaian Pelayanan Publik pada Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya

Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik melakukan Penilaian Pelayanan Publik pada Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya, Kamis (01/10).  Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan berkelanjutan sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 dengan aspek – aspek sebagaimana dimuat dalam peraturan menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tim Penilai Evaluasi ini dibentuk dan ditugaskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu dari Biro Organisasi yang didampingi oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kubu Raya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Adapun dalam pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap unit penyelenggaraan layanan Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya dengan wawancara langsung terhadap petugas pelayanan dan dilanjutkan dengan pertemuan antara tim evaluator dengan pihak unit penyelenggara layanan yang dalam hal ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Dukcapil dan dihadiri juga oleh seluruh pejabat eselon 3 dan 4 Dinas Dukcapil Kubu Raya. Pertemuan tersebut bertempat di Ruang Rapat Dinas Dukcapil. Dalam pertemuan tersebut dilakukan tanya jawab dan pembahasan terkait dengan formulir F.01 dan F.03. Kegiatan tersebut diakhiri langsung dengan penyerahan BA Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020.