Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya menghadiri Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pencapaian Keluarga Sadar Gizi Melalui Gizi Remaja dan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2020 yang dikaitkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dan RSAU dr.Mohammad Sutomo Lanud Supadio Kabupaten Kubu Raya, Jumat (28/8). Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini dilaksanakan di Puskesmas Sungai Durian Kecamatan Sungai Raya yang dihadiri Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Ketua TP PKK Kubu Raya Rosalina Muda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Provinsi Kalbar, Camat Sungai Raya, Kapolsek Sungai Raya, Direktur utama RSAU dr. Mohammad Sutomo Lanud Supadio, serta Tim penggerak PKK Sungai Raya dan desa. Kegiatan ini untuk meninjau pemberian vitamin A dan pemeriksaan kandungan lewat USG portable yang dimiliki oleh Kabupaten Kubu Raya dengan program yang memfokuskan pada kesehatan ibu dan anak.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan ini juga untuk menindaklanjuti arahan Bupati Kubu Raya agar bayi yg baru lahir sudah diberikan hak nya untuk mendapatkan Akte lahir, KIA, dan sudah tercantum namanya didalam KK.
“Sehingga orang melahirkan langsung juga, pelayanan ini gratis termasuk pelayanan akta kelahiran pun tidak perlu diurus ke kantor, langsung keluar sendiri apabila melahirkan di fasilitas kesehatan karena itu merupakan hak dasar anak memiliki akta kelahiran” Muda Mahendrawan menambahkan.
Dari hasil Perjanjian Kerjasama tersebut ditindaklanjuti beberapa kesepakatan, antara Petugas Dukcapil dengan Petugas Puskesmas, sebagai berikut:
1. Penunjukkan nara hubung dari pihak Puskesmas untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dgn Petugas Dukcapil Kecamatan.
2. Sejak ibu calon bayi berkonsultasi ke sarana kesehatan, masyarakat sudah di edukasi untuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk memperlancar proses penerbitan dokumen-dokumen kependudukan oleh para petugas kesehatan.
3. Penerbitan dokumen kependudukan, terutama akta lahir dan KK dapat diproses dlm waktu 1 hari sepanjang syarat sudah lengkap dan benar.
4. Dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE), dokumen kependudukan sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon, petugas puskesmas, atau petugas dukcapil kecamatan itu sendiri.
Koordinasi dan komunikasi akan dibangun lebih lanjut oleh petugas Puskesmas dan petugas Dukcapil Koodinator Kecamatan yang mana dengan koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Kubu Raya. Untuk tindak lanjut hasil kesepakatan dengan pimpinan RSAU dr. Mohammad Sutomo Lanud Supadio akan diadakan pertemuan lebih lanjut antara Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dengan Perwakilan RSAU dr. Mohammad Sutomo Lanud Supadio terkait Perjanjian Kerjasama yang sudah dibangun.