Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (23/07). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Q-Hall Qubu Resort Jalan Supadio, Sungai Raya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh 9 SKPD dan 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya serta dihadiri Mariaty, SH, MT Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat sebagai Narasumber Kegiatan ini.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ir. Nurmarini, M.Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Nurmarini memaparkan mengenai Pendekatan dan Percepatan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mana kedepannya akan ada Pencetakan KTP-el dan Pemberkasan Akta Pencatatan Sipil di Kecamatan, Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Masa Pandemi Covid-19, Program Kurir Dukcapil Bisa (Kudu Bisa) dan Program Selesai Dalam Sehari (Seledri) Terintegrasi, dan yang terutama mengenai manfaat dan kemudahan penggunaan kertas putih A4 80gr untuk pencetakan output dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA).
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas juga tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data yang disampaikan oleh Ibu Mariaty, SH, MT selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini disampaikan dasar hukum, tata cara, pelaksanaan pemanfaatan data dan hak akses Data Kependudukan.