Silaturahmi dan Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya.

Silaturahmi dan Koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Senin (06/07). Dalam rangka koordinasi dengan memperhatikan data kependudukan maka diadakan lah kegiatan silaturahmi ini yang mana berdasarkan Pasal 96 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kewajiban Bawaslu yaitu “Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan”.