Silaturahmi dan Koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Senin (06/07). Dalam rangka koordinasi dengan memperhatikan data kependudukan maka diadakan lah kegiatan silaturahmi ini yang mana berdasarkan Pasal 96 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kewajiban Bawaslu yaitu “Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan”.