Pelaksanaan Apel perdana di masa Pandemi Covid 19

Pelaksanaan Apel perdana di masa Pandemi Covid 19 di bawah Kepemimpinan Ibu Ir.Nurmarini, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilantik pada tanggal 7 April 2020 yang lalu, Senin (15/06). Pelaksanaan Apel perdana ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan kembali sehubungan mengikuti Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor: 441/0504/Setda/2020 Tentang Pencegahan dan Minimalisir Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja di rumah masing-masing oleh karena itu Pelaksanaan Apel tersebut baru dapat dilaksanakan kembail setelah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka tatanan normal yang baru ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan Apel tersebut pun tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru dimana diharuskan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak antara satu dan lainnya.