Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan bahwa Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil diluar KTP-el dan KIA akan di cetak dengan menggunakan KERTAS PUTIH A4 80gr. Walaupun hanya menggunakan kertas putih,…