Pengumuman Per 1 Juli 2020

Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan bahwa Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil diluar KTP-el dan KIA akan di cetak dengan menggunakan KERTAS PUTIH A4 80gr.

Walaupun hanya menggunakan kertas putih, nilai dan legalitasnya tetap sama karena disematkan QR code sebagai Tanda Tangan Elektronik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil itu sendiri. Tanda Tangan Elektronik yang disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi autentikasi. Keamanan TTE ini terjamin karena telah melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Dengan keamanan yang tinggi, sulit memalsukan Kode QR atau biasa dikenal dengan istilah QR Code. QR Code adalah bentuk evolusi kode batang atau barcode dari satu dimensi menjadi dua dimensi. QR Code ini bukan copy dari gambar tanda tangan. Melainkan data khusus untuk setiap berkas. Sehingga setiap barcode tidak akan sama. Maka dari itu setiap barcode bisa dicek untuk melihat keaslian dokumen dengan aplikasi scanner.

Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dicetak menggunakan Kertas Putih ini dapat mempermudah dan mempercepat proses penerbitan dokumen. Kemudahan menggunakan Kertas Putih ini yaitu penduduk dapat mencetaknya sendiri dan berulang dengan diberikannya file Pdf yang dikirim melalui E-mail dengan cara melampirkan alamat E-mail penduduk pada saat mendaftar.